seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Polisi Bekuk Penjual Sabu Kepada Maling Sawit

by Redaksi - Tanggal 24-04-2024,   jam 01:49:46
Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA) Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, SAMPIT – Seorang pria pemasok sabu bagi penggarong buah kepala sawit di wilayah Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.

Munurut Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, pelaku berinisial L tersebut diamankan di rumahnya Jalan Eks Sarpatim, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten setempat.

Bagus mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga dan dari informasi tersebut Tim Cobra Polres Kotim mendatangi lokasi.

"Kami mendapat kabar kalau ada yang menjual sabu kepada warga yang melakukan aksi panen masal dan kami langsung mendatangi lokasi dari informasi tersebut," jelasnya.

Petugas kepolisian langsung mengamankan L dan menggeledah rumah tersangka, hingga akhirnya menemukan barang bukti tersebut di bawah karpet di ruang tamu.

"Saat anggota berada di lokasi petugas menyamar sebagai pembeli jadi pelaku tidak tahu. Pelaku langsung menyodorkan sabu kepada petugas saat itu dia diamankan", ucapnya.

Pada saat bersamaan juga ternyata ada orang yang datang untuk membeli sabu kepadanya.

"Pada saat kami amankan ada sekitar 3 orang yang juga bertransasksi.  Tapi kami tegur dan memberi arahan kepada mereka untuk tidak menggunakan narkoba," ujarnya.

Dari tangan L polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 15 bungkus sabu-sabu seberat 2,34 gram, uang Rp 1,2 juta, dan satu unit handphone.

"Atas perbuatannya, L kami sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. (f1/sb)