Terduga pelaku pencurian berhasil diamankan pihak kepolisian. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PANGKALAN BUN – Unit Resmob Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan satu orang perempuan dewasa yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana pencurian. Selasa (23/042024) Sore.
Kejadian bermula pada saat korban selesai menonton Film di Bioskop Teater 2 Cineplex Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel korban secara tidak sengaja meninggalkan HP IPhone 13 Pro Maxnya di teater dua seat 6E.
Sadar HP nya tertinggal, kemudian korban menghampiri kembali keruangan teater dua seat 6E ternyata sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada satpam untuk melihat rekaman CCTV yang tersedia di bioskop tersebut, saat itu terlihat ada seorang perempuan berbaju biru muda mengambil HP korban.
Merasa mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000, korban melakukan tindak pidana tersebut ke SPKTD Polres Kotawaringin Barat.
Atas Laporan korban tersebut Satreskrim Polres Kobar melakukan pencarian terhadap pelaku yang berinisial UN (32).
Dengan berbekal bukti yang telah dikumpulkan, akhirnya Unit Resmob Polres Kobar berhasil mengamankan pelaku pada 23 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya yaitu Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang curian. Pelaku juga sekarang sudah di Mapolres untuk proses penyelidikan dan dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara,” tuturnya. (sb)