Tampak dari depan Gedung Pascasarjana UPR
SB, PALANGKA RAYA – Mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) inisial AEE buka suara terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya beberapa waktu lalu.
AEE mengaku, hanya dipanggil sebagai saksi atas dugaan kasus korupsi di Gedung Pascasarjana UPR.
Ia menegaskan, kehadirannya beberapa waktu lalu untuk memenuhi panggilan tim penyidik sebagai saksi lantaran sebelum kasus tersebut terjadi, dirinya masih menjabat sebagai Rektor UPR.
"Saya sangat apresiasi terhadap penegakan hukum, saya dipanggil kejaksaan sebagai mantan Rektor Universitas Palangka Raya berkaitan dengan laporan masyarakat terhadap Pascasarjana Universitas Palangka Raya saat saya memimpin di Universitas," kata AEE.
Dan dirinya menjelaskan, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan Penyidik tersebut berlangsung pada saat Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah lalu.
Kehadirannya tersebut lanjutnya, merupakan bentuk dukungannya terhadap penegakan hukum atas kasus dugaan korupsi di Pascasarjana UPR.
"Saya kan hadir, datang ke Kejaksaan, saya baru pertama kali dipanggil, saat bulan puasa, sudah satu bulan lebih," jelasnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik kejaksaan untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di kampus Pascasrjana UPR.
"Ya silahkan aja, kita percayakan pada proses hukum yang adil dan benar, jadi tidak ada prinsip kita harus melindungi kejahatan," pungkasnya.
Selain 26 saksi yang dilakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari tahun 2018 hingga tahun 2022 di rumah prof mantan pejabat di lingkungan kampus terbesar di Kalimantan Tengah tersebut. (*)