Terduga pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Kotim. (FOTO: ISTIMEWA)
SB, SAMPIT - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim amankan seorang terduga pelaku pengedar sabu dan barang bukti sebanyak 80 paket dari tangan tersangka J pada Minggu (21/26/2024).
Pria berinisial J tersebut ditangkap di Kecamatan Baamang, Kota Sampit dengan barang bukti 16, 10 gram kristal putih.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, kalau pelaku J ini merupakan residivis yang baru saja beberapa bulan keluar dari penjara.
Disampaikannya, setiap bungkus paket sabu tersebut sudah ada label harga, yaitu mulai dari paket kecil Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu
"Setiap bungkus dikasi harga dan diselipin ke bungkus rokok dan disimpan di seng rumah untuk menghindari dari pantauan kepolisian. Namun kita bersyukur berhasil mengungkap ini," jelasnya.
Sebelumnya pihaknya mendapat informasi dari warga pelaku sering melakukan perdagangan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Dari informasi tersebut tim Cobra Polres kotim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dirumhanya beserta barang bukti. Kemudian pelaku dibawa polisi ke kantor Mapolres Kotim untuk lidik lebih lanjut.
" Pasal yang disangkakan 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukasnya. (f1/sb)