seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Edarkan Ribuan Obat Terlarang, Pemuda Diciduk Polisi

by Redaksi - Tanggal 27-10-2022,   jam 06:29:25
DIAMANKAN : Terduga pelaku pengedar obat terlarang bersama barang bukti berhasil diamankan polisi. FOTO : POLISI DIAMANKAN : Terduga pelaku pengedar obat terlarang bersama barang bukti berhasil diamankan polisi. FOTO : POLISI

SB, KUALA KAPUAS - Seorang pemuda sebagai karyawan swasta di Kabupaten Kapuas diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Selasa (25/10/2022).

Pria berinisial MI (34) tersebut diamankan di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selatan karena diduga melakukan tindak pidana Undang-Undang.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan, dia ditangkap setelah menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat terlarang di wilayah Jalan Mahakam.

Setelah itu, modal informasi tadi petugas melakukan penyelidikan dan benar saja mencurigai seorang pemuda sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan dan telah dilakukan penangkapan serta pemeriksaan badan ditemukan 3.708.

"Selain itu anggota juga mengamankan, 700 obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat merk samcodin, 125 keping obat merk seledryl, uang tunai Rp 695.000 serta beberapa barang bukti lainnya," sebutnya.

Selain itu, Kasat menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda satu milyar sesuai Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 35 KUHPidana,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (ok)