ILUSTRASI
SB, PALANGKA RAYA - Seorang perwira polisi AKP MA yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah telah melakukan perbuatan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Aksi itu dilakukannya di dalam ruangan kantor tempatnya berdinas sehari-hari.
Beberapa waktu lalu, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya bahwa polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu dijatuhkan vonis berula kurungan penjara selama empat bulan.
Menyikapi itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melakukan upaya kasasi pada putusan banding tersebut. Adapun alasan utama pihak kejaksaan menempuh langkah hukum kasasi, dikarenakan pihak kejaksaan menilai putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya belum memenuhi unsur keadilan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng), Dodik Mahendra mengatakan, dari hasil kasasi yang dilakukan bahwa Mahkamah Agung telah menjatuhkan putusan.
“Putusan MA atas nama terdakwa M sudah diterima oleh Penuntut Umum Kejati Kalteng dan saat ini masih dalam proses internal. Vonisnya 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 3 bulan kurungan,” katanya ketika dikonfirmasi awak media, Minggu (28/4/2024). (rk/sb)