Masa Jabatan BPD Diperpanjang 2 Tahun, Masyarakat Merasa Kecewa
SB, SAMPIT - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang belum berakhir masa jabatannya paling lambat tanggal 25 April 2024 berdasarkan BA Pelantikan BPD akan diperpanjang masa jabatannya selama 2 Tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Raihansyah membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan untuk sementara yang sudah berproses dihentikan dulu.
Hal itu sesuai hasil Rapat Koordinasi melalui zoom antara Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Tentang Koordinasi Pengisian Anggota BPD Pasca ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 29 April 2024.
"Bagi desa yang akan dan atau telah melaksanakan tahapan pengisian BPD agar ditunda sementara sampai dengan adanya surat resmi dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pengisian Keanggotaan BPD,” ujarnya.
Surat resmi akan disampaikan kemudian setelah diterimanya surat dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri terkait Pengisian Keanggotaan BPD Pas UU lahirnya Perubahan UU Desa.
Sementara anggota DPD terpilih Jeki Desa Luwuk Ranggan, mewakili masyarakat seluruh Kecamatan Cempaga mempertanyakan keputusan dari Pemkab Kotim melewati pemerintah setempat yang mana dalam pemilihan anggota BPD masing-masing desa sesuai aturan masa kerja.
"Kenapa harus ada pemilihan sementara dan harus 2 tahun lagi baru dilantik dan yang dulu masih tetap bekerja di tambah 2 tahun lagi, sementara dana laporan semua pencalonan BPD yang sudah siap malah ditunda," katanya
Jeki melihat masalah ini berat dan masyarakat tidak bodoh. Sedangkan UUD yang baru tanggal 25 April 2024 Pasal 56 poin 2-3 itu adalah untuk yang akan terpilih yang masuk dalam zona pemilihan April 2024 yang mana tugas bekerja masa bakti selama 8 tahun kedepan.
"Hal ini harus diluruskan yang salah dalam penjabaran aturan yg mana jelas, dalam hal itu masing kades dan semua unsur sudah tau," tegasnya.
Ia minta pemerintah bisa koordinasikan hal yang baik ini menjadi jelas tidak ada hal yg menyangkut hal lain. Pasalnya masalah seperti ini mungkin susah sampai ke tingkat propinsi serta gubernur. (f1/sb)