Pemkab Kotim Usulkan Dua Buah Raperda
SB, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan 2 buah rancangan peraturan daerah (Raperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim pada rapat Paripurna ke-2 pada Senin (6/5/2024).
"Ada 2 buah raperda yang diusulkan yaitu raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dayak dan raperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak,” kata Bupati Kotim, Halikinnor.
Halikinnor mengatakan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat telah diatur dalam pasal 18b ayat (2) UUD 1945 dan merupakan pedoman pengakuan sekaligus bentuk perlindungan hukum atas keberadaan masyarakat hukum adat di Indonesia.
Sampai saat ini, belum terdapat legalitas wilayah adat dan masyarakat hukum adat dayak di Kotim, akan tetapi penerapan adat istiadat dan tatanan hukum adat dayak terdapat dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat.
"Dengan masih dilaksanakannya ritual-ritual adat, terdapatnya situs-situs adat, bahkan hutan adat serta penyelesaian kalau terjadi masalah dilakukan secara hukum adat dayak seperti penyelesaian masalah tanah, masalah rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Ia menilai pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat ini penting karena bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri masyarakat hukum adat dalam rangka mewujudkan masyarakat indonesia yang sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun spiritual.
"Olehnya itu perlu dilakukan pengaturan dengan peraturan daerah sebagai upaya agar masyarakat hukum adat dayak di Kotim sebelum mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan serta haknya. Terlebih proses pengakuan legitas formal,” imbaunya.
Sementara itu mengenai penyelenggaraan kabupaten layak anak,pemkab Kotim sudah berupaya untuk melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan pelindungan anak demi terwujudnya Kotim sebagai kabupaten layak anak merupakan bentuk kepedulian atas kesejahteraan anak di wilayah setempat.
"Pembentukan perda ini diperlukan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah daerah untuk perwujudan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945, untuk memberikan perlindungan terhadap anak, penghormatan harkat dan martabat anak, dan pemenuhan hak-hak anak,” tutupnya. (f1/sb)