Bapenda dan Wajib Pajak Samakan Persepsi Penghitungan PBB-P2
SB, SAMPIT - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim mengadakan konsultasi penyamaan persepsi dan pemahaman tentang pajak daerah pada Rabu (22/5/2024) lalu.
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah mengatakan, kegiatan tersebut untuk Implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kegiatan dilaksanakan dimana antar stakeholder pajak daerah duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan menyelesaikan masalah terkait pajak daerah yang tidak semuanya harus ditempuh melalui jalur hukum serta lebih mengedepankan mediasi,” kata Ramadansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/5/2024).
Ia menjelaskan, Bapenda Kotim sendiri terbuka kepada seluruh wajib pajak yang ingin melakukan konsultasi mengenai kendala yang dialami tentang pajak daerah.
Terutama untuk PBB-P2 ada sub bidang tersendiri untuk menangani keberatan wajib pajak atas PBB-P2, namun keberatan yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Tidak hanya itu namun persamaan persepsi juga terkait tata cara penghitungan dan ketentuan yang berlaku terkait BPHTB dan PBB-P2 sesuai aturan undang-undang.
"Permasalahan yang sebagian wajib pajak hadapi mengenai berbagai jenis pajak daerah, diantaranya Pajak Reklame dan PBB-P2. Semuanya itu kami jelaskan dan kasi pemahaman secara keseluruhan,” ucapnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para wajib pajak terkait kewajiban mereka untuk berkontribusi membangun Kotim dengan membayar pajak daerah. (f1/sb)