Disdik Sosialisasi Peran Pengawas Sekolah Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
SB, SAMPIT - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah mulai melakukan sosialisasi peran pengawas sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar pada satuan pendidikan dilingkungan Disdik Kotim.
"Alhamdulillah kita sudah berkesempatan melakukan sosialisasi Perdirjen GTK 4831 peserta seluruh pengawas sekolah, dengan harapan bisa memahami tugas mereka," kata Kepala Disdik Kotim Muhammad Irfansyah, Jumat (31/5/2024).
Lanjutnya, pendidikan di Indonesia tengah mengalami perubahan signifikan dengan fokus pada pembelajaran yang lebih berpusat pada peserta didik.
Olehnya itu peran pengawas sekolah kini mengalami transformasi, dari yang sebelumnya lebih bersifat pengendalian menjadi lebih berorientasi pada pendampingan.
Perdirjen GTK 4831 Tahun 2023 tentang Peran Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar yang memastikan peran pengawas sekolah sebagai agen perubahan yang mendukung implementasi Kebijakan Merdeka Belajar di satuan pendidikan.
"Dalam peraturan ini, pengawas sekolah, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, diberikan tanggung jawab dan wewenang penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan fungsi pengawasan dengan pendekatan pendampingan," jelasnya.
Pendampingan ini adalah kegiatan yang memungkinkan pengawas sekolah untuk memberikan dukungan kepada kepala sekolah dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik (f1/sb)