Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Ajak Masyarakat Dukung Perda No 1 Tahun 2017

Redaksi 19-06-2024, 11:58 WIB 1 menit baca
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:ISTIMEWA)
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengajak masyarakat menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya sesuai Peraturan Daerah (Perda).

Sebagaimana Perda No 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan, yaitu disanksi sebulan kurungan dan danda Rp 1 juta.

“Dalam Perda tertuang jadwal buang sampah, kalau melanggar akan ditindak tegas oleh Satpol PP Kota Palangka Raya. Sanksi beratnya adalah kurungan penjara, jadwal pembuang dari pukul 5 sore sampai 7 pagi,” ucap Legislator Fraksi PDI Perjuangan, Rabu (18/6/2024).

Maka dari itu, lanjutnya, masyarakat harus mendukung program pemerintah agar Kota Palangka Raya tetap bersih, karena itu sudah diadur dalam Perda.

Menjaga kebersihan tambah Sigit adalah tugas bersama sehingga diperlukan dukungan semua pihak, baik lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja dan lainnya.

“Jaga bersihan itu harus dimulai dari lingkungan tempat tinggal, kerja dan selanjutnya. Itu adalah tugas bersama sehingga mari kita dukung Pemerintah menggaungkan itu,” terangnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard