Pj Bupati Kapuas Kukuhkan 171 Kades
SB, KUALA KAPUAS - Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi memimpin langsung pengukuhan perpanjangan masa jabatan para kades tersebut, pada Rabu (19/6/2024) di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas.
Ada 171 Kepala Desa (Kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan.
Erlin Hardi, mengharapkan momentum ini dapat meningkatkan kinerja para Kades lebih baik dan membawa manfaat besar bagi masyarakat.
"Kita melakukan pengukuhan 171 Kades," kata Erlin.
Lanjutnya, pengukuhan ini tentunya tidak lepas hasil dari berdasarkan penetapan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada tanggal 25 April 2024.
"Dalam aturan tersebut, masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun," jelasnya.
Lanjut Pj Lagi, pengukuhan ini para kepala desa mendapat kepastian tentang perpanjangan masa jabatan, dan diharapkan kades selalu bekerja pada aturan.
Selain itu, kata Pj Bupati, pengukuhan ini juga hasil koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kapuas dengan Kementerian Dalam Negeri RI, juga pengukuhan tersebut pun telah sesuai prosedur dan melalui persetujuan Kemendagri RI.
"Kita sudah melalui persetujuan Kemendagri. Dengan adanya penambahan masa jabatan ini, agar para Kades lebih bisa fokus membangun desa," ucapnya.
"Sehingga nanti apa yang menjadi visi misi kepala desa ini dalam rangkaian waktu 8 tahun ini, bisa terwujud sehingga nanti masyarakat bisa merasakan hasil program-program pembangunan," tandasnya.
Sementara Kepala DPMD Budi Kurniawan mengatakan ada 171 Kades yang diperpanjang masa jabatan, sementara sisanya 39 Kades, karena berakhir sebelum Februari 2024, jadi akan masuk proyeksi pemilihan kepala desa berikutnya tahun 2025.
"Akan menyusul dilakukan pengukuhan 171 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masing-masing," tegasnya. (dm)