Kunjungi Bali, Pansus 1 Menggali Perda PBG
SB, KUALA KAPUAS - Pansus I DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Bali, pada Rabu (19/6/2024).
Kegiatan dipimpin Ketua Pansus 1 DPRD Kapuas Ahmad Zahidi, S.Ag., SH., MH dan diikuti Anggota DPRD Pansus I lainnya. Dalam kunjungan kerja ini diterima oleh Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, Kepegawaian, Humas dan Protokol I Kadek Putra Suantara, S.STP., M.AP.
"Adapun kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan konsultasi, dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung," kata H. Ahmad Zahidi.
Lanjutnya, dimana Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah berlaku dan berjalan di Provinsi Bali. Didapatkan informasi dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Persetujuan Bangunan Gedung dirasa penting adanya kolaborasi, antara legislatif dan eksekutif.
"Proses penyusunan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan, bahwa semua aspek teknis dan sosial dipertimbangkan," jelasnya.
Zahidi mengakui adanya pertemuan tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan dalam penyusunan Raperda di Kabupaten Kapuas. Sehingga banyaknya informasi yang didapat pada saat ini di implementasikan di Kabupaten Kapuas untuk kedepannya.
"Tentu untuk membawa perubahan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah di Kabupaten Kapuas," tandasnya.
Sementara I Kadek Putra Suantara mengatakan untuk masalah Pembangunan Gedung di Provinsi Bali Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) boleh disetujui, apabila bangunan tersebut tidak melebihi tinggi pohon kelapa.
"Memang ada ketentuan yang sudah diatur dan harus dipatuhi," ucapnya. (dm)