Petugas Bawaslu Kotim dan peserta sosialisasi dan implementasi peraturan badan pengawas pemilihan umum dan produk hukum non peraturan badan pengawas. (FOTO:WBU)
SB, SAMPIT - Bawaslu Kabupaten Kotim menggelar kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Produk Hukum Non Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tahun 2024 di Hotel Aquarius pada Jumat (12/7/2024).
"Giat prodak hukum dan non hukum Bawaslu hari ini dengan sisipan MoU Bawaslu dengan Kejaksaan Negeri Sampit. Untuk sosialisasi ini merupakan prodak hukum Bawaslu seperti peraturan-peraturan yang tertuang dalam undang-undang pemilu," ungkap Ketua Bawaslu Kotim M Natsir.
Dirinya mengatakan, banyaknya produk hukum non peraturan Badan Pengawas Pemilu yang telah dikeluarkan agar optimal dalam pemahaman dan implementasinya untuk itulah perlunya sosialisasi kepada jajaran Bawaslu dimana dalam kegiatan ini peserta nya dari Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat dan Organisasi Mahasiswa.
"Terutama Parpol dimana nanti menjelang tahap pemutakhiran penetapan calon, mereka sudah pahami aturan mana yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Itu yang terpenting karena masih Rana pencegahan," kata Ketua Bawaslu Kotim.
Kemudian sisipan dari MoU dengan Kejari pihaknya merasa terbantu pasalnya selama ini pihaknya ada gugatan baik tata usaha negara maupun perdata bila mana digugat maka bisa memakai jasa pengacara negara.
"Kami tidak dianggarkan untuk menggunakan jasa pengacara atau advodkat sendiri. Olehnya dengan MoU ini nanti kalaupun ada perkara kami bisa gunakan jasa pengacara negara. Ini sangat membantu kami," terangnya. (f1/sb)