seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab Lamandau Sosialisasikan Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi

by Redaksi - Tanggal 12-09-2024,   jam 10:31:13
Asisten Setda Lamandau Triadi membuka secara resmi sosialisasi terkait perluasan percontohan desa anti korupsi, di aula Inspektorat Kabupaten Lamandau, Rabu (11/9/2024). FOTO: BAYU Asisten Setda Lamandau Triadi membuka secara resmi sosialisasi terkait perluasan percontohan desa anti korupsi, di aula Inspektorat Kabupaten Lamandau, Rabu (11/9/2024). FOTO: BAYU

SB, NANGA BULIK - Pj Bupati Lamandau Said Salim yang diwakili Asisten Setda Lamandau Triadi, membuka secara resmi sosialisasi terkait perluasan percontohan desa anti korupsi, dan kegiatan di Aula Inspektorat Kabupaten Lamandau, pada Rabu (11/9/2024). 

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Lamandau, Kepala Dinas PMD, Kepala Desa dan Camat se Kabupaten Lamandau.

Dalam amanat tertulisnya Pj Bupati Lamandau dibacakan Triadi, mengatakan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan pemerintahan desa yang bersih, transparan dan akuntabel.

"Hasil yang ingin dicapai, yaitu memperluas cakupan desa anti korupsi, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa," jelas Triadi.

Lanjutnya, kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 72 menjabarkan pengelolaan keuangan desa. Kemudian besarnya anggaran yang dikelola oleh desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pemerintah desa.

"Amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tersebut menjadikan desa memiliki peran yang strategis dan sentral dalam pembangunan di daerah dengan demikian, diharapkan sektor ekonomi, pelayanan kesehatan dan akses pelayanan lainnya di desa lebih bertumbuh dan berkembang menjadi lebih baik," tegasnya.

Hasil survei LPAK BPS Tahun 2024 menunjukkan, masyarakat desa ternyata lebih koruptif dibanding perkotaan. bahkan sampai Tahun 2022 tercatat 851 kasus korupsi yang terjadi di desa dengan 973 tersangka, dari kepala desa hingga perangkatnya. berdasarkan hal tersebut, perangkat desa berpotensi menjadi penyumbang tertinggi dalam dakwaan korupsi.

"Perbaikan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif, memberikan pemahaman dan peningkatan peran serta masyarakat di desa untuk melakukan pengawasan dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa menjadi upaya mencegah dan memberantas korupsi," tegasnya lagi

"Aparat desa masih minim pengetahuan tentang gratifikasi, konflik kepentingan hingga proses pengadaan barang dan jasa di wilayahnya," lanjutnya.

Katanya lagi, dengan sosialisasi perluasan desa percontohan antikorupsi menjadi salah satu program inovatif yang berpotensi mengubah paradigma aparat pemerintah desa, dan masyarakat terhadap pencegahan korupsi.

"Diketahui mulai Tahun 2021 di Kabupaten Lamandau terdapat 2 (dua) desa sebagai percontohan desa antikorupsi yakni desa Mekar Mulya Kecamatan Sematu Jaya dan desa Riam Tinggi di Kecamatan Delang," tandasnya. (by/sb)