Dewan Minta Pengawasan Koperasi Diperketat
SB, SAMPIT - Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas koperasi harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui dinas terkait, agar benar-benar menjalankan aktivitasnya sesuai aturan, pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotim, Juliansyah.
"Keberadaan koperasi harusnya mensejahterakan anggotanya, jadi jangan sampai koperasi malah membebani anggotanya dengan menerapkan bunga pinjaman yang tinggi, dan juga aturan lainnya," kata Juliansyah.
Dirinya menyampaikan dewan meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan semua aktivitas koperasi, agar sesuai dengan tujuan utama koperasi. Pihaknya sangat mendukung perkembangan koperasi, tetapi dengan adanya pengawasan yang dilakukan oleh dinas terkait.
"Hal itu untuk mencegah adanya koperasi yang tidak sehat, karena berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Kotim hingga saat ini ada sekitar 300 koperasi terdaftar, namun sebagian vakum karena berbagai kendala," lanjutnya.
Termasuk, katanya, banyak koperasi yang bermitra dengan perusahaan, terutama plasma sawit, karena koperasi jenis tersebut menjadi jembatan antara petani plasma dengan perusahaan besar swasta perkebunan kelapa sawit. Sehingga diperlukan pengawasan terhadap koperasi tersebut, agar tidak merugikan masyarakat.
"Kita juga mendorong Dinas Koperasi dan UKM membina koperasi yang mengalami kendala, agar aktif kembali. Kemudian bagi koperasi yang sudah aktif, maka diharapkan terus diawasi, agar aktivitasnya dapat membawa manfaat bagi masyarakat, dan anggotanya," tandasnya. (ok)