Subandi Minta Pelaku Usaha Cafe dan Restoran Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
SB, PALANGKA RAYA – Sekarang ini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya gencar melakukan melakukan operasi pengawasan dan pendataan terhadap kafe dan restoran yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Langkah yang dilakukan BPPRD pun mendapat apresiasi dari Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi. Dan menurutnya, itu adalah salah satu upaya dalam meningkatka Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wajib pajak.
“Kita sangat mengapresiasi upaya BPPRD Kota Palangka Raya melakukan pendataan dan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Salah satuya adalah cafe dan restoran yang sudah dilakukan oleh BPPRD,” ucap Subandi, Jumat (1/11/2024).
Fraksi Golongan Karya ini juga meminta kepada pelaku usaha atau wajib pajak untuk menunaikan kewajibanya, yaitu dengan membayar pajak kepada negara.
“Pajak yang dibayarkan juga balik kepada masyarakat, yaitu untuk pembangunan di Kota Palangka Raya. Jadi sudah kewajiban kita membayar pajak, selain pelaku usaha kita juga wajib membayar pajak lainnya seperti kendaraan, air permukaan, PBB dan lain sebagainya,” ungkap Subandi.
Dirinya mengimbau pelaku usaha kuliner di Palangka Raya segera melengkapi administrasi mereka sehingga tercatat resmi sebagai wajib pajak. (sb)