Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Gunakan DD dan ADD Sesuai Ketentuan

Redaksi 21-11-2022, 06:18 WIB 1 menit baca
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Hairis Salamad.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Hairis Salamad.

SB, SAMPIT - Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus sesuai ketentuan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari, hal itu disampaikan Wakil Komisi DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Hairis Salamad.

Dirinya tidak henti mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades), agar untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan DD dan ADD, karena pengawasan penggunaan dana negara tersebut, saat ini semakin ketat oleh aparat penegak hukum maupun pihak terkait.

"Kita mengingatkan dan berharap Kades lebih berhati-hati, serta tidak sembarangan menggunakan anggaran. Kami ingin kedepannya di Kotim tidak ada Kades yang terjerat hukum, karena gara-gara DD dan ADD," tegas Hairis Salamad.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga meminta Kades harus menguasai aturan, agar tidak terjerat hukum dalam menggunakan anggaran, dan melaksanakan program pembangunan desa. Selain itu Kades dapat mendata seluruh aset yang dimiliki desa, sehingga tidak disalahgunakan pihak lain.

"Kita juga ingatkan dalam menyusun APBDes jangan sembarangan harus sesuai dengan kebutuhan, dan harus sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis), serta Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Kemudian paling utama dan penting adalah harus melibatkan masyarakat desa,” jelasnya.

"Tentu itu tidak lain untuk kepentingan masyarakat, dan kemajuan pembangunan di desa," tandasnya. (ok)

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard