Lewati ke konten utama
Pemko Palangka Raya

Konsultasi Publik Raperda Ketenagakerjaan

Redaksi 20-09-2024, 09:45 WIB 1 menit baca
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Ketenagakerjaan, menggelar rapat koordinasi dan konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan daerah ketenagakerjaan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Ketenagakerjaan, menggelar rapat koordinasi dan konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan daerah ketenagakerjaan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) menggelar rapat koordinasi dan konsultasi publik penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) ketenagakerjaan, di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Jumat (20/9/2024).

Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy menyampaikan, penyusunan raperda ini merupakan langkah penting dalam memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Kota Palangka Raya.

“Raperda ketenagakerjaan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih jelas dalam mengatur hubungan industrial, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kota Palangka Raya,” katanya.

Lebih lanjut Amandus menyampaikan, rapat koordinasi dan konsultasi publik itu bertujuan untuk menjaring masukan dari berbagai pihak. Termasuk perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, akademisi, dan masyarakat umum.

“Kami ingin memastikan bahwa raperda ini disusun secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan dunia kerja di Palangka Raya,” ucapnya menambahkan.

Selebihnya Amandus menyebutkan, pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mewujudkan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Partisipasi aktif dari seluruh stakeholder sangat kami harapkan agar raperda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum. Tetapi juga dapat diimplementasikan secara efektif untuk menciptakan iklim kerja yang kondusif dan produktif,” pungkasnya. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard