Perlu Regulasi Lokal untuk Pendidikan Inklusif ABK
SB, PALANGKA RAYA - Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, mengatakan, perlunya regulasi yang lebih komprehensif di tingkat lokal, untuk mendukung pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kota Palangka Raya.
"Regulasi yang lebih komprehensif di tingkat lokal ini adalah strategi pembelajaran inklusif bagi anak berkebutuhan khusus. Terutama bagaimana mendidik dengan hati dan berinovasi,” katanya, Senin (16/9/2024) di Palangka Raya.
Menurut Hera, banyak regulasi yang berkaitan dengan sistem pendidikan nasional maupun undang-undang perlindungan anak, yang berhubungan dengan pendidikan inklusif.
Regulasi yang berkaitan dengan sistem pendidikan itu mulai dari sistem pendidikan nasional hingga undang-undang perlindungan anak. Namun, masih dibutuhkan peraturan lokal yang memastikan bahwa anak berkebutuhan khusus dapat terlayani dengan baik secara inklusif,” kata Hera.
"Jadi diperlukan peraturan daerah yang lebih spesifik guna menjamin implementasi pendidikan inklusif secara maksimal, bagi anak berkebutuhan khusus," tambahnya.
Hera berharap, masukan dari banyak pihak diperlukan guna membantu Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menyusun regulasi yang mendukung pendidikan inklusif.
Pemerintah jelasnya, tentu siap menerima masukan dan akan terus berupaya memberikan pendidikan yang merata dan adil bagi semua anak, termasuk bagi anak berkebutuhan khusus.
“Saya berharap ada lahir rekomendasi yang bisa membantu Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menciptakan regulasi yang lebih mendukung pendidikan inklusif di tingkat lokal,” pungkasnya. (sb)