Jaga Keindahan Kota, Satpol PP Tertibkan 242 Spanduk Kedaluwarsa
SB, PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya gencar melakukan penertiban spanduk kampanye dan spanduk lainnya yang telah kadaluarsa.
Kegiatan ini bertujuan menjaga keindahan dan ketertiban kota, serta menghindari penyalahgunaan ruang publik untuk kepentingan yang tidak lagi relevan.
Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa spanduk yang ditertibkan merupakan spanduk kampanye dan spanduk lainnya yang tidak lagi berlaku, seperti spanduk calon gubernur maupun walikota yang tidak mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Spanduk-spanduk ini dinilai telah mengganggu estetika kota dan tidak lagi memiliki nilai informasi yang relevan.
"Kami melakukan penertiban terhadap spanduk kampanye dan spanduk lainnya yang telah kadaluarsa. Ini dilakukan untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota," ujar Berlianto, Rabu (16/10/2024).
Dalam kegiatan penertiban tersebut, Satpol PP berhasil mengamankan 242 spanduk. Spanduk-spanduk tersebut ditemukan di berbagai titik di Kota Palangka Raya, di antaranya di Jalan Yos Sudarso (47 spanduk), Jalan Soekarno, RTA Milono, Adonis Samad (85 spanduk), dan Jalan George Obos (110 spanduk).
Satpol PP mengimbau kepada seluruh pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak memasang spanduk kampanye di luar waktu yang ditentukan.
"Kami harap masyarakat dapat memahami dan mendukung upaya kami dalam menjaga keindahan dan ketertiban kota. Mari kita bersama-sama menjaga Palangka Raya agar tetap bersih, indah, dan nyaman," pungkas Berlianto. (sb)