seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

RI HUT

Kalah Tipis Dari Rizky-Hamid, Hendra-Budiman Akan Gugat ke MK

by Redaksi - Tanggal 05-12-2024,   jam 07:35:45
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Hendra Lesmana dan Budiman

SB, NANGA BULIK- Setelah penetapan hasil perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, pada Selasa (3/12/2024) lalu.

Calon Bupati Hendra Lesmana menyatakan, akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan melalui akun media sosialnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Lamandau, Pasangan Calon nomor urut 2, Rizky-Hamid hanya menang tipis atau selisih kurang 2 persen dengan Paslon 01 Hendra - Budiman.

Selisih ini, memberikan peluang bagi paslon 01 untuk mengajukan gugatan ke MK. Sebab sengketa Pilkada 2024 dapat dilakukan setelah 3 hari kerja sejak diumumkan penetapan perolehan suara secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Sedangkan ambang batas pengajuan permohonan sengketa, apabila terjadi perselisihan sebanyak 2 persen, dari total suara sah untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa untuk kabupaten/kota penduduknya di bawah 250 ribu jiwa.

Dikutip dalam postingan Facebook Hendra Lesmana, pada Rabu (4/12/2024) demikian katanya.

"Dengan hasil perolehan yang sudah kita ketahui bersama. Menyikapi hal itu, kami paslon nomor urut 1 menghormati setiap tahapan yang telah berjalan. 

Ia memberikan pandangan, bahwa Pilkada sejatinya tidak hanya dinilai sebagai seremoni politik rutinan yang selalu berulang 5 tahun sekali, namun Pilkada juga merupakan legitimasi rakyat untuk menentukan pemimpin dengan proses politik yang menjunjung tinggi asas Langsung, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)"

"Dari berbagai bukti dugaan pelanggaran Pilkada yang kami yakini dan kami miliki, kami memohon izin untuk berencana menempuh jalur konstitusional yang tersedia sebagai jalur resmi dalam upaya penyelesaian sengketa Pilkada, yakni dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," tegasnya.

Diungkapkan Hendra, rencana gugatan ke MK ini sebagai salah satu upaya mereka untuk memaksimalkan ikhtiar dalam perjuangan Politik. Sehingga tentu bukan hal yang tabu dan sepatutnya bisa kita hormati bersama.

Namun demikian, dirinya tetap mengajak dan mengimbau agar semua pihak, baik Tim, Relawan, Simpatisan serta komponen masyarakat Kabupaten Lamandau tetap dapat menjaga kondusifitas, menjungjung tinggi rasa persaudaraan dan persatuan.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon 01 Hendra-Budiman mendapatkan 27.640 suara (49, 01 persen) dan paslon 02 Rizky-Hamid mendapatkan 28.755 suara (50, 99 persen). Sehingga selisih keduanya hanya sekitar 1,98 persen. (by/sb)