Lewati ke konten utama
HUKUM

Usai Geledah Kantor Setda Barito Utara, Kejati Kalteng Sita Lahan Pertambangan PT Pagun Taka

Redaksi 13-02-2025, 11:09 WIB 1 menit baca
Penyegelan lahan PT Pagun Taka oleh penyidik Kejati Kalteng. (FOTO: KEJATI KALTENG)
Penyegelan lahan PT Pagun Taka oleh penyidik Kejati Kalteng. (FOTO: KEJATI KALTENG)

SB, MUARA TEWEH - Guna kepentingan penyelidikan, selain melakukan penggeledahan Rungan Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Setda) Barito Utara, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menyita lahan milik PT Pagun Taka di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo didampingi Kasidik Eko Nugroho membenarkan bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka. Dan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara.

"Kasus ini berkaitan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012, yaitu tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga terjadi potensi kerugian negara. Luas lahan yang disita 2.337 hektare," ucap Aspidsus Kejati Kalteng melalui telpon WhatsApp, Rabu kemarin (12/2/2025).

Selain itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi, baik dari pejabat daerah, perusahaan dan pihak lainnya. 

"Sudah belasan saksi dilakukan pemeriksaan, ini tidak penutup kemungkinan saksinya terus bertambah dan kita pun masih fokus mengumpulkan barang bukti," terangnya.

Penggeledahan di Kantor Setda Barito Utara pada 11 Februari 2025 lalu, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang diduga berkaitan dengan penertiban IUP PT Pagun Taka sebanyak 1 kontainer box. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard