Salah seorang tersangka ketika digiring petugas kepolisian untuk dilimpahkan ke kejaksaan setelah. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah akhirnya merampungkan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah yang terjadi pada tahun 2014.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,39 miliar.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan anggaran pada pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program, yang menggunakan Dana Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2014.
Penyidik mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah pembuatan dua kontrak terpisah untuk akomodasi dan konsumsi dalam kegiatan di luar kantor.
Sebagian dana yang telah dibayarkan kepada pihak hotel dikembalikan kepada oknum tertentu tanpa disetorkan ke kas negara.
Akibatnya, penyidik telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, dengan proses hukum dilakukan secara bertahap berdasarkan 21 laporan polisi (LP) yang diterima.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, bahwa pada 20 Desember 2024 lalu, delapan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kini, pada Rabu (26/2/2025), pihaknya akan melimpahkan sisa para tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami memastikan pelimpahan tersangka yang tersisa akan dilakukan sesuai prosedur. Proses hukum terus berjalan, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini," ujar Erlan.
Adapun tersangka yang akan dilimpahkan, antara lain EL Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), R, YB, E, K, dan S – Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Dikdas, SAY Penerima aliran dana dan DL Kepala Dinas Pendidikan Kalteng saat itu.
“Dengan pelimpahan ini, diharapkan proses hukum terhadap para tersangka dapat segera berlanjut hingga ke tahap persidangan,” pungkasnya. (rk/sb)