seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Tiga Pengedar Sabu Diringkus Polres Kotim

by Redaksi - Tanggal 27-02-2025,   jam 12:01:59
Tiga terduga pelaku saat diamankan oleh Polres Kotim. (FOTO:POLISI) Tiga terduga pelaku saat diamankan oleh Polres Kotim. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Kotim. Dengan mengamankan Tiga tersangka. Pada Senin (24/02/2025).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP AKP Suherman menyatakan, pada Senin 24/2 sekitar pukul 15:30 petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki berinisial ABP (28), AP (32), dan MAP (24) di Blok 257 PT. Mustika Sembuluh Estate 1 Rt.005 Rw.002, Desa Pondok Damar, Kecamatan, Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotim.

"Dari tangan ABP, Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan 6 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,55 gram dan barang bukti lain," ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Pengungkapan tersebut saat Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari petugas kepolisian yang melakukan pengamanan di wilayah hukum Polres Sungai Sampit Polres Kotim dan Polsek Danau Sembulu Polres Seruyan.

Terlapor satu ditangkap saat sedang mengendarai motor dan diamankan oleh petugas setempat dan ditemukan narkotika jenis sabu.

"Dilakukan penggeledahan badan oleh petugas dan ditemukan 6 bungkus plastik isi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,55 gram," ujarnya.

Kemudian, terlapor 1 mengakui 4 bungkus plastik rencananya akan diserahkan ke terlapor dua. Dan 2 bungkus lainnya diserahkan kepada terlapor tiga.

Atas keterangan dari terlapor 1 ini petugas kepolisian langsung melakukan pencarian kepada terlapor 2 dan 3. Pihaknya berhasil mengamankan terlapor 2 dan 3.

"Atas pengakuan terlapor 1 dan 2 mereka mengakui bahwa betul apa yang dikatakan terlapor 1," ucapnya.

Atas perbuatan dari 3 pelaku ini pasal yang disangkakan 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. (f1/sb)