seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

THM di Palangka Raya Wajib Tutup Hari Pertama dan Akhir Ramadan

by Redaksi - Tanggal 28-02-2025,   jam 02:41:32
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto

SB, PALANGKA RAYA - Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan aturan terkait operasional tempat hiburan malam (THM).

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa THM diwajibkan tutup pada hari pertama serta tiga hari terakhir puasa.

“Untuk hari pertama dan tiga hari terakhir puasa itu tutup semuanya. Tetapi di hari kedua itu diperbolehkan untuk buka,” ujar Berlianto saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Jumat (28/2/2025).

Berlianto juga menjelaskan bahwa pada hari kedua puasa, tempat karaoke dan biliar diperbolehkan beroperasi, namun dengan ketentuan tidak menyediakan minuman beralkohol.

“Cuma untuk karaoke dikenankan untuk dibuka, tapi tetap tidak ada minuman beralkohol. Kalau warung makan bebas aja, cuma disarankan untuk tertutup,” jelasnya.

Berlianto juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan agar suasana ibadah tetap kondusif.

“Marilah kita bersama-sama saling menjaga, karena tidak mungkin pemerintah bisa jalan sendiri tanpa keterlibatan dari masyarakat,” pungkas. (sb)