seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Sidang Kasus Penembakan Sopir Ekspedisi di Palangka Raya, Brigadir AKS Akui Perbuatannya

by Redaksi - Tanggal 06-03-2025,   jam 12:04:28
Terdakwa Brigadir AKS saat digiring petugas usai mengikuti persidangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO) Terdakwa Brigadir AKS saat digiring petugas usai mengikuti persidangan. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Kasus penembakan yang melibatkan anggota kepolisian terhadap seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Sidang yang berlangsung Kamis (6/3/2025) pagi ini dipimpin oleh Wakil Ketua PN Palangka Raya, Muhammad Ramdes, dan terbagi dalam dua sesi. 

Pada sesi pertama, terdakwa Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto (AKS) dihadirkan sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama. Sidang berikutnya dilanjutkan dengan terdakwa Muhammad Haryono (MH), yang juga didakwa dalam perkara ini. 

Kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, mengungkapkan bahwa kliennya mengakui telah menembak korban. Namun, ia menegaskan bahwa motif awal insiden ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut di persidangan.

“Yang mau kita buktikan adalah motif awal kenapa terjadi penembakan itu. Sesuai dengan keterangan klien saya, mereka tidak ada niat untuk mencuri atau mengambil mobil," kata Halim.

Lebih lanjut, Halim menjelaskan bahwa Anton dan Haryono awalnya hanya ingin mencari kendaraan yang tidak sesuai dengan data di aplikasi E-Tilang. Mereka kemudian berniat meminta uang damai kepada pemilik kendaraan. 

“Di aplikasi, mereka menemukan mobil korban tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercatat di E-Tilang. Awalnya, mereka hanya ingin meminta uang damai," jelasnya. 

Namun, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus ini disebut memiliki unsur pencurian, yang langsung dibantah oleh pihak kuasa hukum Anton. 

“Dalam dakwaan, disebutkan bahwa niat awal mereka adalah mencuri. Itu yang akan kami luruskan dalam persidangan," tegas Halim. 

Sidang pun ditunda hingga pekan depan untuk agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti. (sb)