Kristalina SH selaku Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Chabib Sholeh SH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksaminasi hadir dalam acara program Jaksa Menyapa di RRI Palangkaraya. FOTO : KEJAKSAAN NEGERI PULANG PISAU
SB, PULANG PISAU - Program Jaksa Menyapa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali menyapa para pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) Palangka Raya, baik yang ada di Palangka Raya, Pulang Pisau dan sekitarnya.
Program Dialog Interaktif (Talk show) dengan Tema Optimalisasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau disiarkan langsung dari Studio LPP RRI Palangka Raya.
Acara yang dipandu penyiar Radio RRI Palangkaraya Setiar Seno itu menghadirkan 2 Narasumber, yakni Kristalina SH selaku Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Chabib Sholeh SH selaku Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum, dan Eksaminasi Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
Dalam dialog interaktif tersebut, Kasi PB3R dan Kasubsi Penuntutan membahas mulai dari Tugas Fungsi Seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, pola pelaksanaan terhadap barang yang berstatus rampasan yang dilakukan dengan cara pemusnahan ataupun lelang.
"Hal itu sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-002/A/JA/05/2017, " kata Kepala Seksi PB3R, Kristalina, Kamis (8/12/2022).
Wanita yang akrab di sapa Neneng itu menyampaikan bahwa dalam dialog tersebut menyampaikan materi tentang alur masyarakat dalam mengambil barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak ataupun pelayan publik berupa program seksi PB3R. Yakni, Jaksa Artis atau disebut Antar Gratis terhadap barang bukti yang belum diambil, oleh yang berhak dengan catatan masih dalam seputaran jarak tertentu di daerah Kabupaten Pulang Pisau.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat akan mengetahui informasi terkait barang bukti ataupun konsultasi hukum, dapat mengakses website, email, sosial media Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan saluran siaga hotline Whatsapp 081250373343," tutupnya. (dm)