Bupati Pupis, H Ahmad Rifa'i ketika melantik Pj Kades Tahawa. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, PULANG PISAU – Bupati Pupis, H Ahmad Rifa'i melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, sekaligus mengambil sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Aula Dinas Sosial PMD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (3/8/2026).
Dalam arahannya, Ahmad Rifa'i menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mampu menjadi teladan dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
"Penjabat kepala desa harus menjadi contoh yang baik, mampu membawa perubahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tegas Ahmad Rifa'i.
Menurutnya, kepemimpinan di tingkat desa memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Ia menekankan agar Pj Kepala Desa menjalankan pemerintahan desa secara profesional, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa.
"Seluruh tahapan pengelolaan pemerintahan desa harus dilaksanakan dengan baik agar pembangunan berjalan efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Bupati juga berharap pelantikan tersebut semakin memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus meningkatkan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau. (sb/*)