Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko melantik dua pimpinan satuan kerja setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen. (FOTO:ISTIMEWA)
SB, JAKARTA – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hernawan Bekti Sasongko, melantik dan mengambil sumpah jabatan dua pimpinan satuan kerja setingkat Deputi Komisioner dan Kepala Departemen sebagai bagian dari penguatan organisasi dan regenerasi kepemimpinan, Senin (3/8/2026).
Hernawan menegaskan, OJK harus terus menjadi lembaga yang responsif terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan sekaligus adaptif menghadapi perubahan di sektor jasa keuangan.
"Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang," ujarnya.
Menurut Hernawan, pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta insan OJK agar mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks.
Ia juga berharap para pejabat yang baru dilantik terus meningkatkan kompetensi dan mengoptimalkan kinerja sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menjalankan amanat negara dan melayani masyarakat.
"Suksesi kepemimpinan merupakan bagian penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi agar tetap mampu memberikan kontribusi optimal bagi para pemangku kepentingan, mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, dan menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Hernawan mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan semangat pengabdian dalam menjalankan tugas.
Adapun pejabat yang dilantik yakni Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan serta Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Melalui penguatan organisasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. (sb/*)