seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pengedar Narkoba di Sampit Berhasil Diringkus Polisi

by Redaksi - Tanggal 08-03-2025,   jam 11:19:05
Terduga pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar narkoba berhasil ditangkap polisi. (FOTO:POLISI)

SB, SAMPIT - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,92 gram.

Tersangka, SR (46), ditangkap di rumahnya di Jalan Baamang I No 3 Sampit RT 006 RW 002, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Satresnarkoba Polres Kotim, AKP Suherman mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan tersangka di rumahnya, Jumat (7/3/2205).

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 10 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,92 gram, 1 buah dompet kecil berwarna hitam, 1 pak plastik klip, dan 1 buah bekas sedotan berwarna putih,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Tersangka SR (46) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Pihaknya berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan narkotika.

“Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan narkotika,” pungkasnya. (f1/sb)