Penyerahan poin tuntutan massa demo kepada DPRD Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA - Ratusan massa dari Gerakan Masyarakat Sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (24/3/2025) siang.
Aksi yang berlangsung dengan penuh semangat ini sempat diwarnai ketegangan, termasuk aksi dorong-mendorong antara massa dan aparat keamanan.
Meskipun sempat memanas, akhirnya para mahasiswa yang tergabung dalam aksi tersebut diizinkan masuk ke dalam gedung DPRD Kalteng. Mereka kemudian menyampaikan aspirasi dan tuntutan mereka kepada anggota dewan yang hadir.
Dalam aksi ini, massa menyampaikan 13 poin tuntutan yang menjadi perhatian utama mereka, yakni:
1. Menuntut DPR RI untuk segera mencabut UU TNI yang dampaknya dapat memperluas peran TNI di ranah sipil yang pada perumusannya tidak transparan dan terburu-buru.
2. Menuntut komitmen pemerintah untuk menjamin keterbukaan dan transparansi informasi terhadap publik serta meningkatkan partisipasi publik dalam setiap pengambilan kebijakan agar terciptanya *good governance*.
3. Menolak segala bentuk *dwifungsi* ABRI/TNI yang tidak sesuai pada substansi pertahanan.
4. Mempertanyakan efisiensi yang digaungkan oleh pemerintah.
5. Menuntut seluruh personel TNI yang melakukan pelanggaran hukum diadili di peradilan umum tanpa memberikan kekebalan hukum.
6. Mendesak pemerintah mengeluarkan kebijakan tidak populis dan mengeluarkan undang-undang dengan prosedur pembuatan undang-undang yang benar.
7. Mendorong supremasi sipil yang kuat dan independen sebagai pilar utama dalam demokrasi yang sehat.
8. Menolak segala bentuk militerisasi dan mewujudkan supremasi sipil.
9. Menuntut agar dapat mengembalikan perwira aktif TNI/Polri dari jabatan sipil.
10. Menuntut DPRD Kalimantan Tengah bertanggung jawab atas keresahan rakyat dengan memastikan bahwa setiap kebijakan yang lahir tidak menjadi alat bagi militer untuk merangsek ke ranah sipil.
11. Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
12. Menolak revisi UU Polri No. 2 Tahun 2025.
13. Menolak revisi UU KUHAP.
Koordinator lapangan aksi, Doni Miseri, menegaskan bahwa UU TNI yang saat ini dipersoalkan berpotensi memperluas peran militer di ranah sipil dan berdampak terhadap masyarakat dalam memperoleh lapangan pekerjaan.
“undang-undang tni ini kemungkianan akan dapat memperluas jabatan sipil. Jadi selain memperluas, ini jika kita tinjau lebih dalam berdampak kepada masyarakat sipil untuk mencari lapangan pekerjaan,” ujar Doni.
Ia juga menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan aksi mereka dalam mendorong DPRD Kalteng untuk meneruskan tuntutan tersebut ke tingkat DPR RI.
“untuk hasilnya kami bersyukur bahwa kita gerakan masyarakat sipil kalteng, berhasil memenangkan gugatan dan juga poin tuntutan kepada dprd kalteng untuk menyampaikan dan meneruskan kepada dpr ri,” pungkasnya. (sb)