seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disahkan, DPRD Mura Beri Lima Catatan Penting

by Redaksi - Tanggal 25-06-2026,   jam 10:16:05
Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi bersama Bupati Murung Raya Heriyus dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (22/6) malam. Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi bersama Bupati Murung Raya Heriyus dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (22/6) malam.

SB, PURUK CAHU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya yang digelar di Gedung DPRD setempat, Senin (22/6) malam. Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Ahmad Maulana, mengatakan keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Menurut Maulana, proses pembahasan berlangsung dinamis karena DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah guna memastikan pelaksanaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.

Dari hasil pembahasan, Banggar DPRD menyetujui realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2,7 triliun dari target yang ditetapkan sebesar Rp2,6 triliun. Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan transfer, pendapatan asli daerah (PAD), serta pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat mencapai Rp2,5 triliun dari total anggaran sebesar Rp2,8 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp702,2 miliar lebih.

Meski menyetujui Raperda tersebut, DPRD Murung Raya memberikan lima catatan penting kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Pertama, DPRD meminta Bupati Murung Raya segera menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku, paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

Kedua, pemerintah daerah diharapkan lebih berpedoman pada peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan dan realisasi anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna meminimalkan kesalahan administrasi.

Ketiga, DPRD menekankan pentingnya perencanaan program yang matang sejak tahap awal serta pengawasan yang lebih ketat, terutama terhadap kegiatan yang membutuhkan alokasi anggaran besar agar pelaksanaannya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Keempat, pemerintah daerah diminta memberikan perhatian khusus serta pendampingan kepada OPD yang tingkat serapan anggarannya masih rendah sehingga target pembangunan dapat tercapai secara optimal.

Kelima, DPRD mendorong agar proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun 2026 dapat diselesaikan pada minggu pertama Agustus sehingga program-program yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan.

"Kami berharap keputusan yang telah disepakati ini dapat diimplementasikan dengan baik, tepat sasaran, dan sungguh-sungguh oleh pihak eksekutif demi kemajuan pembangunan Kabupaten Murung Raya yang lebih baik," ujar Maulana.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (Ang)