Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi ketika diwawancara oleh wartawan.
SB, PALANGKA RAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan tidak ada bukti yang mengarah kepada pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Agi-Saja, dalam dugaan politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat di Kabupaten Barito Utara.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan rapat pleno setelah memeriksa saksi, pelapor, terlapor, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Gakkumdu.
"Hasil kajian itu disimpulkan tidak ada semacam keterkaitan langsung atau bukti-bukti yang mengarah ke terlapor," ujar Satriadi dalam keterangannya pada Kamis (27/3/2025).
Ia menambahkan bahwa laporan ini diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat. Namun, setelah dilakukan klarifikasi mendalam, tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
Dengan hasil ini, Paslon 02 Agi-Saja dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik politik uang dalam kontestasi pemilihan di Kabupaten Barito Utara.
“terlapornya pasangan calon nomor 02 dan pelapornya mengatasnamakan masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Satriadi menegaskan bahwa Bawaslu bekerja secara transparan dan terbuka dalam menangani laporan pelanggaran pemilu.
"Kita sangat transparan dan sangat terbuka, dan hasilnya seperti itu. Kita berharap masyarakat juga bisa memahami dan melihat bahwa fakta-fakta hukum memang seperti inilah adanya," pungkasnya. (sb)