Korban disampingi kuasa hukumnya saat menyampaikan hasil pelaporan di Mapolda Kalteng. (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum kepala sekolah berinisial GY terhadap penyanyi dangdut berinisial AS resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini dikonfirmasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/13/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 8 April 2025.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidikan dimulai pada Selasa (8/4/25) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu, 5 Januari 2025, dengan pelapor AS dan terlapor GY.
Kuasa hukum AS, Wilson, membenarkan bahwa status penanganan kasus kini telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Perkembangannya dari penyelidikan sudah naik menjadi tahap penyidikan. Kalau tersangka belum ya, karena ini masih dari penyelidikan ke penyidikan. Ketika sudah selesai penyidikan, baru nanti ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (8/4/2025).
Wilson juga mengungkapkan bahwa sebelum status perkara meningkat, pihak terlapor sempat mendatangi kantor kuasa hukum AS untuk menawarkan upaya damai.
“Yang pertama, terlapor harus mengakui perbuatannya. Yang kedua, dia minta maaf di media online maupun di media cetak. Dan yang ketiga, klien kami meminta biaya-biaya kerugian,” ungkapnya.
Menurut Wilson, proses hukum telah berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi, dan ia berharap kasus ini segera menemukan titik terang.
“Harapan kami supaya lebih cepat lebih baik, karena sudah dilakukan proses-proses pemeriksaan saksi,” tambahnya.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penyidikan. (sb)