seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Nongkrong Bawa Sabu, Doyok Dibekuk Polres Kapuas

by Redaksi - Tanggal 09-04-2025,   jam 09:53:11
Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Kapuas. (FOTO:POLISI) Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)

SB, KUALA KAPUAS - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kapuas berhasil seorang pria berinisial I alias Doyok warga Handil Rambai, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas pada Selasa (8/5/2025) kemarin.

Pria 29 tahun tersebut ditangkap kepolisian karena membawa sabu sebanyak dua paket sabu dengan berat 0,57 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasatnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pelaku ini ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat yang mencurigai gerak geriknya.

"Pelaku I ditangkap didepan rumah warga Handel Rambai, Desa Teluk Palinget Kecamatan Pulau Petak pukul 14.45 WIB. Selain sabu, barang bukti yang diamankan juga berupa uang tunai, botol, ponsel dan plastik klip," terangnya, Rabu (9/4/2025).

Atas perbuatannya ungkap Kasat, pelaku disangkan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. 

"Kasus ini masih dalam pengembangan, kita akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kapuas. Tidak ada tempat bagi pelaku," tegasnya. (sb)