Terduga pelaku pengedar sabu yang ditangkap jajaran Satreskoba Polres Kapuas. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA KAPUAS - Warga Desa Dadahup, RT 9, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas terpaksa meringkuk di sel tahanan setelah ditangkap polisi.
Pria berinisial Z (34) tersebut ditangkap di rumahnya pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 16.20 WIB, karena menyimpan 20 paket sabu dengan berat 11,45 gram.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba AKP Hengky Prasetyo mengatakan, pengungkapan tersebut adalah hasil laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi di rumah tersangka.
Kemudian lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyidikan dan saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan ternyata benar anggota menemukan 20 paket sabu.
Selain sabu juga menemukan barang bukti lainnya berupa, 18 delapan potongan sedotan yang diduga untuk menakar sabu. Dan juga 1 sendok sabu, 2 pak plastik klip, 3 dompet kecil untuk menyimpan sabu, uang tunai 1.450.000 serta ponsel.
"Kasusnya masih pengembang dan saudara Z sudah dilakukan penahanan," tukansya.
Dia (Z) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sb)