Bupati Kapuas Wiyatno : Komitmen Peningkatan Pelayanan dan PAD melalui Pemekaran Wilayah
SB, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas terus mendorong percepatan pelayanan publik melalui pemekaran wilayah. Karena sebagai langkah strategis membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, dan menjadi tonggak penting dalam pemerataan pembangunan di daerah.
Hal tersebut disampaikan Bupati Wiyatno, saat menghadiri Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 di Gedung DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (17/4/2025) lalu.
"Melalui pemekaran, diharapkan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan lebih cepat, pelayanan publik menjadi lebih mudah dijangkau, serta kesejahteraan masyarakat dapat meningkat secara signifikan," kata Bupati Wiyatno.
Bupati Wiyatno menjelaskan pemekaran wilayah bukan sekadar penambahan wilayah administratif, tetapi merupakan langkah nyata untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga memperpendek rantai birokrasi, pelayanan publik dinilai akan menjadi lebih efektif, efisien, dan berkualitas.
Lanjutnya, salah satu dampak nyata dari pemekaran ini adalah kemudahan akses bagi warga desa yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh untuk mengurus administrasi, contohnya warga di desa terpencil yang sebelumnya harus menyeberangi sungai, dan menempuh jarak puluhan kilometer untuk ke kantor kecamatan, kini bisa mengurus keperluan lebih dekat dan cepat.
"Pembentukan kecamatan baru, diharapkan memberikan dampak positif terhadap kelancaran pelayanan publik, khususnya bagi desa-desa yang tergabung dalam wilayah kecamatan yang baru dibentuk," tegasnya.
Selain meningkatkan pelayanan, penataan wilayah ini juga berpotensi memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Pemerintah berharap dengan adanya kecamatan baru, peluang investasi akan meningkat, roda ekonomi lokal bergerak lebih cepat, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut terdongkrak.
"Selain itu, penataan wilayah ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat secara berkelanjutan," katanya.
Proses pemekaran harus ada kajian yang matang serta pemenuhan sejumlah persyaratan dasar, teknis, dan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 4, 5, dan 6 dalam PP tersebut, Kecamatan Mantangai dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk membentuk dua kecamatan baru, yaitu Kecamatan Muroi Mangkutup Jaya dan Kecamatan Lamunti Raya," ungkap Wiyatno.
Kata Bupati, dengan telah terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, usulan pembentukan dua kecamatan baru ini pun dinilai layak untuk diajukan dan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Kapuas.
"Kita menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kapuas atas sinergi dan kerja sama yang terjalin baik selama ini, karena kolaborasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kapuas," tandasnya. (dm)