Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto memimpin upacara PTDH dua anggota polisi. (FOTO:HUMAS POLRES KATINGAN)
SB, KASONGAN – Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggotanya yang melanggar Kode Etik Polri, Rabu (23/04/2025) pagi.
Dua anggota Polres Katingan yang dipecah tersebut diantaranya adalah Aipda M dan Briptu TN.
Kapolres mengatakan, komitment Polri sebagai pelindung, pelayan, pengayom dan penegak hukum harus ditegakkan, pemberian Punisment dan reward bagi personel Polri harus ditegakkan dan dilaksanakan.
PTDH ini rata-rata pelanggaran kode etik Polri, dimana anggota ini tidak melaksanakan tugas Polri 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
“Saya berterima kasih kepada seluruh anggota yang sudah baik dalam melaksanakan tugas Polri, kami sangat sayang sekali kepada kedua personel ini, namun karena penegakan hukum dan sesuai putusan hukum tetap Kapolda Kalteng, sehingga hari ini kami laksanakan upacara ini sebagai bukti kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, PTDH yang dilaksanakan ini sangat disayangkan dan prihatin sekali, keputusan yang sulit harus diambil pimpinan untuk menerbitkan keputusan PTDH ini, namun demi kepastian hukum dan menjaga citra dan wibawa Polri.
“Ini tentunya dengan proses sangat panjang dan dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya.
Diketahui, proses PTDH yang dilaksanakan tanpa dihadiri kedua anggota, sehingga dilakukan secara simbolis dengan pencoretat foto kedua anggota polisi tersebut. (sb/*)