Terduga pelaku penganiyaan yang diamankan pihak kepolisian. (FOTO:POLISI)
SB, KUALA KAPUAS – Seorang kakek 61 tahun ditangkap Tim Gabungan dari Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selatan pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas.
Pria paruh baya berinisial J tersebut diduga menembak Nur Anggit menggunakan softgun.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, tersangka ini merasa sakit hati karena korban kabur selama 1 tahun dan tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan.
Merasa sakit hati, tersangka mencari dan mendatangi korban, kemudian pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pelaku melihat korban dan langsung memukul dari arah belakang.
“Korban dipukul dari arah belakang bagian kepala, setelah itu dia kembali menembak korban menggunakan senjata air softgun dan mengenai siku lengan kiri dan juga memukul siku lengan kanan menggunakan air softgun. Akibat pukulan dan tembakan itu korban mengalami luka memar,” ucap Kasat.
Polisi menerima laporan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga mobil korban langsung dicegat dan mengamankan pelaku serta mengamankan barang bukti di pintu mobil sebelah kanan dan bagasi mobil yang dikendarai pelaku.
“Barang bukti yang kita amankan berupa pisau, golok, mobil dan air air softgun bersama lima peluru,” tuturnya. (sb)