Lewati ke konten utama
Kotawaringin Timur

Selesaikan Perkara Perdata, PT Pelindo Berikan Surat Kuasa Kepada Kejari Kotim

Redaksi 17-12-2022, 07:49 WIB 2 menit baca
PERIKSA OBJEK SETEMPAT : Periksa objek setempat atas perkara balik nama aset PT Pelindo oleh pengacara negara penggugat (PT Pelindo) dan majelis hakim. FOTO : KEJARI KOTIM
PERIKSA OBJEK SETEMPAT : Periksa objek setempat atas perkara balik nama aset PT Pelindo oleh pengacara negara penggugat (PT Pelindo) dan majelis hakim. FOTO : KEJARI KOTIM

SB, SAMPIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diberikan surat kuasa sebagai pengacara negara PT Pelindo dalam penyelesaian perkara perdata gugatan balik nama sertifikasi tanah.

Dikarenakan PT Pelindo kesulitan untuk menemukan penjual lahan/objek sengketa yang dipermasalahkan, sebab sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.

Objek yang disengketakan milik PT Pelindo berupa dua bidang tanah di Jalan Suprapto, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) No 425 atas nama Bahim Effendi tanggal 30 September 1980 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 426 atas nama Djafar Yusran SH tanggal 13 Oktober 1980, dan yang ketiga objek sengketa berada di Jalan Tartar Sertifikat Hak Milik (SMH) No 947 atas nama Hj Mastika, Maspandi, Massari, Maswarni, Mashardi dan Maspuadi tanggal 11 Agustus 1986.

Isi gugatan dari PT Pelindo, pertama meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatan Akta Jual Beli SHM oleh penggugat adalah sah dan berkekuatan hukum tetap, kedua menyatakan tanah yang beralamat di Jalan Suprapto dan Jalan Tartar tersebut adalah sah milik PT Pelindo (Penggugat).

Dan kemudian menyatakan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) SHM tergugat itu menjadi nama penggugat serta memerintahkan BPN Kotim untuk mencatat peralihan hak/balik nama SHM semula atas nama tergugat menjadi nama penggugat.

Gojali SH selaku Kepala Seksi Perdata dan Datun Kejari Kotim menyampaikan, persoalan tersebut bermula PT Pelindo ingin melakukan balik nama sertifikat tanah yang sudah dibeli dari tergugat, namun ketika proses balik nama diajukan ke BPN Kotim terkendala lantaran penjual dalam hal ini tergugat tidak di ketahui keberadaannya di Kota Sampit. 

"Alasan itulah dilakukan jalur litigasi supaya proses peralihan balik nama sertifikat bisa dilaksanakan,” kata Gojali SH, Jumat (16/12/2022) kemarin.

Untuk proses gugatan di pengadilan, kata Gojali, yaitu sampai tahap pemeriksaan setempat dan dilakukan peninjauan objek yang bersengketa.

Dijelaskan Kepala Seksi Perdata dan Datun Kejari Kotim, tanah tersebut merupakan aset PT Pelindo yang dibeli dari tergugat, namun setelah dilakukan balik nama justru yang bersangkutan tidak diketahui keberatan maka PT Pelindo kesulitan dan mengajukan gugatan ke pengadilan melalui pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Kotim.

"Melalui gugatan wanprestasi tersebut bisa melindungi hak penggugat atas objek sengketa dari jual beli seperti yang tercantum dalam AJB, maka dari itu diharapkan majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap objek yang disengketakan. Perlu dipahami, gugatan tersebut adalah tentang peralihan status kepemilikan," tegasnya. (ok)

 

 

 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard