Lewati ke konten utama
Provinsi

Ketua DK PWI Kalteng: Hati-Hati Kontrak Media, Pimpinan Redaksi Wajib Utama

Redaksi 15-05-2025, 06:54 WIB 2 menit baca
Sadagori Henoch Binti
Sadagori Henoch Binti

SB, PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, mengingatkan pemerintah daerah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama atau kontrak dengan media massa.

Hal tersebut disampaikan Ririn Binti sapaan akrab Ketua DK PWI Kalteng tersebut saat memberikan sosialisasi dalam Konferensi PWI Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang digelar di Gedung Wanita Sampit pada Rabu (14/5/2025) kemarin.

Dalam pemaparannya, Ririn menekankan pentingnya mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019 Pasal 8, yang mewajibkan penanggung jawab redaksi (pimpinan redaksi) sebuah media memiliki kompetensi Wartawan Utama.

Sebagai mana dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar hukum utama, dengan Dewan Pers bertugas memastikan penerapan Kode Etik Jurnalistik dan mendata perusahaan pers.

“Ketika menggunakan uang negara untuk kerja sama media, maka dasar acuannya harus Undang-Undang dan Peraturan Dewan Pers. Jika media yang diajak bekerja sama tidak dipimpin oleh Wartawan Utama, maka hal ini dapat berpotensi menimbulkan jeratan pidana,” tegas Sadagori, dikutip dari tintaborneo.com.

Ia menambahkan, bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan sejumlah pengacara dan praktisi hukum terkait implikasi hukum yang mungkin muncul jika ketentuan tersebut diabaikan.

Oleh karena itu, ia mendorong pengurus PWI di seluruh daerah untuk turut aktif menyosialisasikan regulasi ini kepada pemerintah masing-masing.

Tak hanya kepada pemerintah, Ririn juga mengingatkan wartawan lapangan agar memahami risiko bekerja di media yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Jika media tempat mereka bekerja tidak memiliki pimpinan redaksi berkompetensi utama dan tidak terverifikasi, maka berita yang dihasilkan bisa dianggap bukan sebagai produk jurnalistik resmi.

“Kalau berita itu dilaporkan karena dianggap mencemarkan nama baik, wartawan bisa dijerat pidana karena medianya tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Kemudian dia berharap, imbauan ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak, terutama dalam penggunaan anggaran negara yang berkaitan dengan media.

Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi Dewan Pers tidak hanya mencegah potensi masalah hukum, tetapi juga turut mendukung ekosistem pers yang profesional dan bertanggung jawab. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard