Kades Baampah Tersandung Kasus Ijazah Palsu, Pemkab Kotim Berhentikan Sementara Waktu
SB, SAMPIT - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan proses pemberhentian sementara Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu, sedang berjalan.
Hal ini menyusul kasus hukum yang tengah dihadapi sang kades dan sudah memasuki tahap persidangan di pengadilan.
"Sesuai aturan, kepala desa dapat diberhentikan sementara apabila kasusnya sudah terdaftar di pengadilan, dan saat ini sudah dalam proses sidang. Maka kami sudah memenuhi syarat untuk melakukan pemberhentian," kata Kepala DPMD Kotim Raihansyah, Rabu (21/5/2025)
Ia menjelaskan, rapat koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), camat, bagian hukum, dan bagian pemerintahan telah dilakukan. SK pemberhentian sementara saat ini tinggal menunggu tanda tangan Bupati.
Olehnya itu nantinya pihaknya akan mengusulkan pengangkatan pejabat sementara dari unsur kecamatan yang nanti akan dilantik oleh camat.
Dengan tugas utamanya nanti menyelesaikan RKPDes dan APBDes 2025 karena batas akhir input ke Sistudes hingga pertengahan Juni.
"Harus diselesaikan lebih dulu RKPDes dan APBDes karena jika lewat dari Juni dana desa tahap 1 tidak bisa disalurkan," jelasnya.
Raihansyah menegaskan, status Desa Baampah tidak akan turun menjadi dusun selama proses administrasi desa bisa diselesaikan sebelum Juni.
la juga menambahkan, pemberhentian kepala desa bersifat sementara hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). Jika nantinya diputus tidak bersalah, hak sebagai kades akan dikembalikan.
"Namun jika terbukti bersalah, akan diterbitkan SK pemberhentian tetap dan dilanjutkan dengan penunjukan penjabat (PJ) hingga pelaksanaan pemilihan antarwaktu," ngkap Raihansyah.
Sebelumnya diketahui Kepala Desa Baampah ditahan atas kasus dugaan pemalsuan ijazah PKBM Harati. Sehingga kasus itu bisa mengancam status desa turun menjadi dusun lantaran pemerintah desa belum menyelesaikan dokumen penting seperti APBDes, RPJMdes dan RKPDes. (f1/sb)