DPMD Kapuas Gelar Sosialisasi Perbup No 6 Tahun 2025 dan Permendagri No 13 Tahun 2024
SB, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kapuas Nomor 6 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, serta sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Kegiatan ini dilaksanakan di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas pada Rabu (4/6/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Budi Kurniawan yang bergabung secara daring melalui Zoom Meeting, Plt Kepala DPMD Kapuas Fery Noah, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, disampaikan bahwa lembaga kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan merupakan wadah partisipasi masyarakat yang memiliki peran penting dalam pemberdayaan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Lembaga kemasyarakatan kelurahan/desa adalah wadah partisipasi masyarakat yang ikut andil dalam pemberdayaan masyarakat. Unsur-unsur yang tergabung di dalamnya meliputi RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna, Puskesos, dan lembaga lainnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Kapuas berharap agar Perbup Nomor 6 Tahun 2025 ini dapat menjadi pedoman yang memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pihak terkait dalam mengimplementasikan regulasi baru tersebut, sehingga peran lembaga kemasyarakatan dan pos pelayanan terpadu dapat berjalan optimal di tingkat desa dan kelurahan. (lk/sb)