seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Ruang Iklan Tersedia

Polda Kalteng Tangkap 8 Orang Tersangka Pengedar dan Amankan 2,1 Kg Sabu

by Redaksi - Tanggal 19-06-2025,   jam 07:17:13
Dua tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. (FOTO:POLISI) Dua tersangka yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng. (FOTO:POLISI)

SB, PALANGKA  RAYA - Sebanyak delapan orang berhasil diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng. Ini membuktikan keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai.

Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (18/6/2025) sore.

Disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng, delapan tersangka yang ditangkap tersebut ditangkap tempat dan waktu yang berbeda.

Tersangka yang ditangkap, S (38) diamankan di Kecamatan Timpah, Kabuapten Kapuas dengan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis sabu seberat 51,96 gram, tiga bandel plastik klip, satu timbangan digital, satu gawai dan uang tunai Rp 800.000.

Kemudian pelaku A (25) diringkus di Jalan Garuda II dan Jalan Raflesia IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu seberat 19,88 gram, empat buah barang pribadi, satu kendaraan jenis R2, dan satu Gawai. 

"Selanjutnya, pelaku YN (34) diamankan di Halaman Wisma Tiga Saudara, Jalan Temanggung Tilung IV No 60, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat, 14.88 gram, satu bandel plastik klip, satu pipet kaca, satu gawai dan satu alat hisap sabu," terang Erlan.

Hal senada juga diutarakan, Dirresnarkoba Kombes Pol Dodo bahwa dalam kasus ini aparat penegak hukum juga berhasil meringkus pelaku W (40) dan E (51) di Jalan Lintas Palangka Raya - Buntok, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, dengan barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 37,68 gram, satu bandel plastik klip, satu kendaraan R2, dan dua gawai.

Kemudian, pelaku AF (33) dan MJ (30) berhasil ditangkap di Jalan Suling Tambun I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti lima paket narkotika jenis sabu seberat, 1015 gram, satu timbangan digital, empat alat untuk hisap sabu, satu kendaraan jenis R2, dan tiga gawai.

Sedangkan pelaku terakhir yaitu, AZ (39) dibekuk di Wisma Reddoorz Kamar No 12, JalannBukit Keminting XV, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, dengan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu, seberat 1016 gram, dua bandel plastik klip, satu gawai dan satu kendaraan R2. 

Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 16 dan 17 Juni 2025. Jadi total untuk barang bukti sabu yang diamankan yaitu 2155 gram atau 2,1 Kg sabu.

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat," tuturnya.

Pada kasus ini, tegas Dirresnarkoba. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.l 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan dendan minimal Rp 1 Miliar," tutupnya. (*)