Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra
SB, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi pengelolaan retribusi pelayanan kepelabuhanan di Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru. Penyidik Polda Kalteng menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Jumat (28/8/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan pungutan retribusi jasa usaha tambat labuh, pemuatan dan keberangkatan kapal laut di perairan pedalaman DAS Barito Utara selama 2023 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH., MH., mengatakan tahap II telah dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
"Setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan," kata Dodik.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, mantan Kepala Dinas Perhubungan Barito Utara berinisial NA, Pengawas Kinerja Operasional Pelabuhan Dishub Barito Utara berinisial RZI, pejabat pada Bidang Perhubungan Sungai dan Penyeberangan (PSP) yang kemudian menjabat Sekretaris Dishub Barito Utara serta PWP, tenaga administrasi pada bidang tersebut yang berstatus tenaga honorer.
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3.967.160.000 atau hampir Rp4 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 62/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga memungut retribusi dari sejumlah perusahaan. Namun, sebagian uang yang terkumpul diduga tidak disetorkan ke kas daerah melalui Bendahara Penerima.
Untuk menutupi perbuatan tersebut, jumlah penerimaan retribusi dalam laporan realisasi retribusi Bidang PSP Dishub Barito Utara tahun 2023 dan 2024 diduga dibuat tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Uang retribusi yang tidak disetorkan tersebut diduga kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya.
Tersangka MB selaku Kepala Dishub Barito Utara periode 2023-2024 juga diduga menerima pemberian atau janji terkait pengelolaan uang retribusi pelayanan kepelabuhanan.
Sementara NA, RZI dan PWP diduga turut terlibat dalam pemungutan dan pengelolaan retribusi yang tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Khusus RZI, penyidik juga menjeratnya dalam perkara dugaan pemberian sesuatu kepada pegawai negeri terkait penerbitan persetujuan RKAB serta pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Investasi Mandiri.
Setelah tahap II, seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan.
"Tiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya, sedangkan satu tersangka ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya," jelas Dodik.
Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Agustus hingga 16 September 2026.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 18, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan pidana lainnya sesuai peran masing-masing tersangka.
Dengan selesainya proses tahap II, Kejaksaan selanjutnya akan menyiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Perkara ini akan segera dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan," tegas Dodik. (sb/*)