Lewati ke konten utama
Provinsi

Cegah Karhutla, Ini Langkah Utama Polres Kobar

Redaksi 25-06-2025, 01:36 WIB 1 menit baca
Personel Polres Kobar kerika memasang spanduk imbauan tentang karhutla. (FOTO:POLISI)
Personel Polres Kobar kerika memasang spanduk imbauan tentang karhutla. (FOTO:POLISI)

SB, PANGKALAN BUN - Tim Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Polres Kobar kembali melakukan pemasangan sejumlah spanduk himbauan larangan membakar hutan saat membuka lahan yang disertai sanksi pidananya disekitar Jalan Ahmad Saleh KM 18, Keluarahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arsel, Kabupaten Kobar, Selasa (24/6/2025) pagi.

Satgas Operasi Bina Karuna Telabang 2025 Polres Kobar terus melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait larangan membakar hutan dan lahan, salah satunya dengan memasang spanduk himbauan.

“Sosialisasi dengan pemasangan spanduk merupakan upaya preemtif dengan memberikan himbauan kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan degan cara membakar hutan maupun lahan,” katanya.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasatbinmas Iptu Paulina Widyastuti mengatakan, bahwa pemasangan spanduk himbauan ini sebagai langkah pencegahan dalam menanggulangi terjadinya kabakaran hutan dan lahan.

“Pemasangan spanduk ini diberbagai tempat khususnya daerah yang rawan terjadinya kebakaran dan tempat yang mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat dengan harapan tidak ada lagi yang membuka lahan untuk berkebun atau bertani dengan cara membakar hutan dan lahan,” harap Paulina. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard