Lewati ke konten utama
Provinsi

Delapan THM di Palangka Raya Nunggak Pajak Hingga Juni 2025

Redaksi 25-06-2025, 06:23 WIB 2 menit baca
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abrayani. (FOTO:ISTIMEWA)
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abrayani. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Palangka Raya diketahui masih belum melunasi kewajiban pembayaran pajaknya hingga pertengahan Juni 2025.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abrayani mengungkapkan, pihaknya terus memonitor kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, khususnya dari sektor hiburan malam yang menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Masih ada beberapa THM yang belum menyelesaikan pembayaran pajaknya. Data ini kami peroleh dari pemantauan kami hingga pertengahan bulan Juni. Kami imbau para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban tersebut agar tidak terkena sanksi,” ujar Emi saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).

Berikut ini daftar THM yang terdata memiliki tunggakan, yaitu White House Cafe & Billiard di Jalan Yos Sudarso II No. 1, belum membayar pajak untuk periode April dan Mei 2025. De Tones by Afgan, di Jalan G. Obos, pertokoan 1-4, sempat menunggak sejak Agustus 2024 hingga Mei 2025.

Nauli Billiard, Jalan Yos Sudarso Ujung, menunggak pada Februari dan Maret 2025. Enigma Lounge, Jalan Temanggung Tilung No. 11, tercatat menunggak untuk bulan Mei 2025.

Senayan Lounge, Jalan Kinibalu, belum melunasi pajak untuk bulan Maret 2025. Society Night Club, Jalan Yos Sudarso Induk, memiliki tunggakan untuk bulan Maret dan April 2025.

Karaoke Hawai, Jalan Bubut, tercatat belum bayar pajak untuk bulan Maret 2025. O2 Octagon, Jalan Tjilik Riwut Km 2, belum menyetor pajak untuk bulan Maret 2025.

“Untuk THM De Tones by Afgan sudah membayarkan pajaknya pada Senin lalu. Mengenai jumlah tunggakan tiap THM bersifat self-assessment, yaitu dihitung berdasarkan omzet usaha mereka masing-masing” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa BPPRD akan meningkatkan pengawasan serta tak segan menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang tidak kooperatif.

“Harapan kami, para pengusaha hiburan bisa menunjukkan komitmen dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang tepat waktu,” tutupnya. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard