Lewati ke konten utama
Pemkab Pulang Pisau

Bupati Pulpis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana di Kejari

Redaksi 26-06-2025, 10:44 WIB 1 menit baca

SB, PULANG PISAU - Bupati Pulang Pisau H Ahmad Rifa’i, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika dan Perkara Tindak Pidana Lainnya Tahun 2025 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta transparansi dalam penanganan perkara tindak pidana yang telah melalui proses peradilan.

Dalam sambutannya, Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini, yang dinilainya sebagai langkah penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat mengapresiasi pemusnahan barang bukti ini. Ini merupakan bukti nyata bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan menjadi pesan kuat bahwa kita bersama menolak segala bentuk tindak pidana, terutama narkotika,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa kegiatan ini juga mencerminkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan transparan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi hasil sitaan dari perkara tindak pidana narkotika, kejahatan konvensional, dan sejumlah perkara lain yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi langkah preventif sekaligus edukatif bagi masyarakat untuk menjauhi tindakan melanggar hukum, serta memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari narkoba serta tindak kriminal lainnya. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard