Napi Kabur, Kalapas Palangka Raya dan KPLP Diperiksa Kakanwil Ditjenpas Kalteng
SB, PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, I Putu Murdiana, memimpin langsung pemeriksaan internal di Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Senin (30/6/2025), menyusul pelarian narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran.
Didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kabag TU Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksa dari Kanwil, Kakanwil melakukan pengecekan menyeluruh terhadap aspek prosedural dan administrasi terkait status napi sebagai tamping.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Kepala Lapas, KPLP, Kasi Administrasi Kamtib, Kasubsi Registrasi, dan Kasubsi Bimkemaswat.
Fokus utamanya ialah memastikan kelayakan dan legalitas penugasan napi sebagai tamping, serta kesesuaian proses dengan SOP yang berlaku.
“Tim tidak hanya menelusuri proses pelarian, tapi juga memeriksa seluruh aspek administratif dan substantif terkait penugasan napi,” ujar I Putu Murdiana.
Pihak Kanwil menegaskan akan menindaklanjuti temuan di lapangan dan memberi sanksi apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau kelalaian petugas.
“Kami akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian. Ini menjadi evaluasi serius untuk seluruh UPT Pemasyarakatan,” tegasnya.
Kakanwil juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan internal dan evaluasi sistem keamanan, terutama dalam penempatan narapidana sebagai tamping, guna mencegah kejadian serupa terulang. (sb/*)